4 Tahun Buron 

Bandar Narkoba Dibekuk 

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Hendra (33) ditangkap polisi usai 4 tahun buron. Selama kabur, warga Berbas Pantai di Bontang, Kalimantan Timur itu kerap berpindah-pindah tempat. Hendra ditangkap pada Selasa (12/3) sore di Jalan Pangeran Diponegoro, Bontang. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, banyak tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Hendra."Ditemukan 1 poket sabu seberat 3,1 gram, 12 plastik klip pembungkus sabu, 16 pipet kaca, sedotan hingga uang tunai Rp 1,2 juta serta juga timbangan digital," kata Kasubbag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, Kamis (14/3). Di hadapan polisi, Hendra berkilah sabu yang sudah dijual bukan miliknya sendiri. "Dari keterangan Hendra alias Ortu yang sudah menjadi target operasi 4 tahun ini menyebut kalau barang haram tersebut diperoleh dari AC (DPO) saat sebelum ditangkap," ungkap Suyono. Penyidik menjerat Hendra dengan pasal 112 atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya 20 tahun penjara," tandas Suyono.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar